Hasil Panitia khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah Minuman Beralkohol (Mihol) Kota Surabaya, ditolak oleh Badan Musyawarah DPRD.
Pasalnya, Pansus yang diketuai Edi Rachmat itu dinilai gagal setelah bekerja melebihi batas waktu 3 bulan tetapi tidak menghasilkan keputusan final hingga pertengahan Maret lalu.
Achmad Zakaria, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya, Rabu (13/4) menyesalkan pembubaran Pansus Ranperda Mihol oleh Badan Musyarawah (Banmus) DPRD.
Menurut, Zakaria, pihaknya sangat menyesalkan Rencana Perda yang akan melindungi Surabaya dari bahaya Mihol itu dijegal.
“Memang, belum ada paripurnanya, masih pada kesimpulan awal di Banmus. Tetapi hasil Pansus ditolak,” kata Zakaria kepada deliknews.com Rabu (13/4)
Anggota DPRD dari Dapil III Surabaya ini, menyayangkan sikap itu. “Kita berharap bisa Banmus ulang dan bisa menerima laporan Pansus,” ucapnya
Sehingga, lanjut Zakaria, bisa diagendakan paripurna pengesahan raperda pelarangan mihol di surabaya. "Jika tidak ada pengesahan, maka patut diduga ini skenario adanya pembiaran mihol merajalela tanpa aturan di Surabaya," tegasnya. (deliknews)
0 Response to "Surabaya Tolak Raperda Miras"
Posting Komentar