Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan gugatan Fahri Hamzah. Dalam putusan selanya, PN Jaksel menyatakan Fahri tetap menjadi kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan wakil ketua DPR.
Salah satu tergugat, politisi PKS, Surahman Hidayat menanggapi santai putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut. Ia menilai itu baru putusan sela dan belum final.
Sesuai UU, Surahman menjelaskan, pihaknya masih bisa mengajukan banding. Namun begitu ditanya banding tidaknya, Surahman mengaku tidak tahu.
"Belum tahu. Insya Allah tidak. (Agar) PKS tetap solid," pungkasnya.[wid]
Sumber:
http://ift.tt/24YOLbI
***
Berita ini belum di tabayun ke Surahman Hidayat.
Related Posts :
Hary Tanoe, di Gereja Jadi Pengkhotbah, di Pesantren Berdandan Mirip Kyai
Sosok Hary Tonoesoedibjo (HT) mulai mengguncang negeri ini. Dengan wajah ganteng bak aktor selebritis, pengusaha Indonesia terkaya nomor 15… Read More...
Makin Bengis, Ahok Sebut yang Beri Bantuan Untuk Manusia Perahu, Keterlaluan
Proses penggusuran wilayah Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara semakin memanas. Sebagian warga yang digusur sudah direlo… Read More...
Yusril: Kasus Ongen Bisa Permalukan Presiden Jokowi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (26/4/2016), yang diduga melanggar… Read More...
Muhammadiyah Laporkan Ruhut Sitompul ke MKD dan Minta SBY Pecat Ruhut dari Demokrat
Organisasi Islam Muhammadiyah akan melaporkan Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul ke Majelis Kehormatan DPR (MKD). Ruhut dinilai mela… Read More...
AL-QUR'AN dan SANG JENDERAL
Suatu sore, tahun 1525 di sebuah penjara di Spanyol, suasana di situ terasa hening mencengkam. Jenderal Adolfo Roberto, pemimpin penjara y… Read More...
0 Response to "Surahman Hidayat tak Ingin PKS Banding Sidang Gugatan Fahri Hamzah"
Posting Komentar