[portalpiyungan.com] Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang mempunyai kewenangan mengevaluasi peraturan daerah (Perda). Namun, tambah Mahfud, evaluasi harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mahfud menjelaskan, setiap pemerintah daerah yang membuat perda harus disampaikan ke Kemendagri dan dievaluasi selama 60 hari. Jika selama 60 hari tidak ada evaluasi apa pun, perda tersebut dinyatakan sah.
"Kalau dicabut, harus melalui
judicial review atau
political review. DPRD-nya yang diminta mengevaluasi," kata Mahfud, Rabu (15/6).
Mahfud mengatakan, secara hukum pemerintah daerah bisa mengabaikan pencabutan perda yang dilakukan oleh Kemendagri. Aturan ini sudah jelas pada Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. "Kecuali undang-undangnya diubah," kata Mahfud.
Namun, menurut Mahfud, tidak ada perubahan undang-undang yang menyangkut hal ini. Mahfud mengatakan, prosedur ini tidak hanya berlaku pada "Perda intoleran", tetapi pada semua perda yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. (
ROL)
Related Posts :
Larang Pendukungnya Untuk Balas Pelaku Kudeta, Erdogan: Mereka Anak-Anak Kita, Jangan Tembak Mereka dan Keluarga Mereka
Erdogan, kedua dari kanan, Sabtu, 16 Juli 2016 menyampaikan pernyataan resmi terkait kudeta militer yang gagal.
[portalpiyungan.co… Read More...
Terburuk Dalam 8 Tahun Terakhir, Nilai Tukar Mata Uang Turki Merosot Tajam Sebagai Imbas Aksi Kudeta
[portalpiyungan.com] Dolar AS menguat terhadap mata uang Turki, Lira setelah sekelompok militer melakukan upaya kudeta terhadap … Read More...
Ibu-ibu Turki Keluar Rumah Melawan Kudeta Militer Dengan Sebatang Kayu
[portalpiyungan.com] TURKI - Jum'at (15/7) malam, sekelompok Militer Turki mendeklarasikan kudeta dan mengatakan telah 'mengambil alih' ne… Read More...
5 Jenderal dan 754 Personil Militer Turki Pro-Kudeta Telah Ditangkap
[portalpiyungan.com] TURKI - Lima jenderal dan 29 kolonel dibebaskan dari tugas di Turki dan beberapa dari mereka ditahan dalam tahanan, d… Read More...
Pidato Heroik Erdogan Dihadapan Rakyat Turki yang Telah Gagalkan Kudeta Militer
[portalpiyungan.com] Pagi ini, Sabtu, 16 Juli 2016, Erdogan berpidato di hadapan ribuan massa yang merebut kembali bandara internasional A… Read More...
0 Response to "Mahfud MD: Pemda Boleh Abaikan Pencabutan Perda"
Posting Komentar