Oesman Sapta Odang: Pelaporan Haris Azhar Sarat Jangan Gunakan Hukum Rimba



[portalpiyungan.com] Wakil Ketua MPR, Oesman Sapta Odang menilai pelaporan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar oleh Polri, BNN dan TNI ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) harus mengikuti mekanisme hukum berlaku. Kendati demikian, bila melihat dari kacamata politik maka pelaporan Haris sah-sah saja.

"Memang kalau bicara hukum, itu sulit. Kalau bicara politik sah-sah saja. Tetapi kalau hukum tentu harus dipertimbangkan proses hukumnya. Ada mekanisme hukum. Tentunya bukan hukum rimba. Namun hukum yang berlaku di UU KUHAP atau pidana," tutur dia di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat, 5 Agustus 2016..

Haris Azhar dilaporkan karena menyangkut tulisannya tentang keterlibatan pejabat penegak hukum di bisnis narkoba terpidana mati Freddy Budiman. Tulisan Haris dianggap merusak citra TNI dan BNN sebagai institusi penegak hukum.

Ketimbang mempermasalahkan pelaporan atas Azhar ini, Oesman meminta aparat penegak hukum memberikan kesempatan pihak terkait membuktikan.

"Kasih kesempatanlah pada KontraS dan polisi untuk sama-sama saling membuktikan," pungkas dia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Oesman Sapta Odang: Pelaporan Haris Azhar Sarat Jangan Gunakan Hukum Rimba"

Posting Komentar