Polisi masih akan melihat apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Meliana (41), warga keturunan Tionghoa terkait kerusuhan Tanjungbalai. Kapolri Tito Karnavian menyebut bahwa wanita itu tidak melakukan provokasi.
Wartawan menanyakan langkah polisi yang tak menetapkan Meliana sebagai tersangka. Sebelum terjadi pembakaran beberapa vihara, dia memprotes suara azan di masjid Al Makhsum, Tanjungbalai yang berada di dekat rumahnya. Tindakan itu dianggap memicu emosi warga.
“Kita akan lihat, apakah ada pelanggaran hukumnya,” kata Tito kapada wartawan di Jakarta, Kamis (04/08).
Kapolri menambahkan bahwa Meliana hanyalah melakukan komplain mengenai warga. “Dia tidak memprovokasi apa-apa. Dia hanya mengkomplain karena ada suara yang keras,” kata Tito.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kerusuhan di Tanjungbalai yang terjadi pada Jumat-Sabtu pekan lalu. Mereka yang ditangkap dianggap sebagai pelaku pembakaran dan penjarahan.
Namun, kalangan umat Islam Tanjungbalai mempertanyakan status Meliana sebagai saksi, sementara dia dianggap menjadi pemicu kerusuhan. Ketua MUI Tanjung Balai menyebut bahwa pihaknya telah meminta Polresta Tanjungbalai meningkatkan status wanita tersebut menjadi tersangka.
MUI Tanjungbalai juga merasa khawatir atas penetapan 17 pelaku kerusuhan, sementara Meliana, warga Jalan Karya Tanjungbalai, yang menjadi pemicu kerusuhan baru sebatas saksi.
“Tadi kami dengan Kemenag, pukul 9.00 menjumpai Kapolres Tanjungbalai supaya ada peningkatan status terhadap Meliana dari saksi menjadi tersangka,” kata dia.
Sumber: Kiblat
0 Response to "Tak Dijadikan Tersangka, Kapolri Sebut Meliana Tak Melakukan Provokasi"
Posting Komentar