[portalpiyungan.com] Sanksi-sanksi pembekuan jasa pelayanan penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) dan tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan sejak Mei 2016, rupanya tidak menjadikan Lion Air Group berbenah.
Permasalahan Lion Air harus dilihat sebagai permasalahan serius karena perusahaan ini menjadi maskapai yang memiliki penerbangan domestik terbanyak dibanding maskapai lain seperti Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Lion Air harus dilihat sebagai wajah depan transportasi udara nasional.
Sejumlah salah atur manajemen masih saja menggelayuti perusahaan milik anggota Wantimpres Rusdi Kirana tersebut. Selain kesalahan angkut bagasi penumpang, masalah klasik Lion Air yang hingga kini belum terselesaikan adalah keterlambatan panjang di sejumlah bandara.
Terakhir, penumpang Lion Air di sejumlah bandara utama seperti Soekarno-Hatta Jakarta, Juanda Surabaya, dan Hang Nadim Batam harus kecewa karena pesawat tidak berangkat sesuai jadwal.
Tak tanggung-tanggung, empat penerbangan Lion Air dan Wings Air di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, Senin, 1 Agustus 2016 terlambat dua hingga empat jam dari jadwal tanpa sebab yang jelas. Pesawat yang terlambat adalah Lion Air JT-374 dari Bandara Internasional Soekarno- Hatta. Seharusnya pesawt mendarat pukul 07.55 WIB, tetapi baru tiba pukul 11.54 WIB. Selanjutnya Lion Air JT-373 dari Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno- Hatta yang seharusnya berangkat pukul 08.35 WIB, baru bisa diterbangkan pukul 13.04 WIB.
Penerbangan Lion Air JT-956 dari Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Kualanamu Medan yang sesuai jadwal seharusnya terbang pukul 09.20 WIB, ternyata tertunda pula, dan diterbangkan pukul 13.03 WIB.
Selain Lion Air, kata Suwarso, penerbangan Wings Air IW-1270 dari Hang Nadim Batam tujuan Natuna, Kepri, yang seharusnya pukul 08.30 WIB, baru terbang pukul 10.50 WIB.
Di Juanda, keterlambatan bahkan mencapai sehari. Penumpang yang seharusnya berangkat pada Minggu (01/08) ke sejumlah bandara lokal harus berangkat pada Senin (02/08/2016).
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait menjelaskan penyebab utama dari keterlambatan tersebut adalah masalah operasional. Pihaknya harus mengganti kru dikarenakan dampak delay pada siang hari yang disebabkan oleh masalah operasional. Pada saat melakukan penggantian kru, lanjut dia, pihaknya terkena limitasi jam operasional Bandara tujuan.
"Sehingga dampaknya kami harus melakukan penggantian kru pada penerbangan tujuan Lombok, Bengkulu, Surabaya dan Banjarmasin. Sehingga, kami harus menunda penerbangan sampai pagi hari ini," katanya, Senin, 1 Agustus 2016.
Kesemrawutan manajemen Lion Air diakui oleh Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group. Mereka menuntut pembenahan serius perusahaan yang sempat melawan sanksi kepada anak buah Mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di atas. Direktur Jenderal Perhubung Udara, Kementerian Perhubungan Suprasety dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melanggar pasal 421 dan 335 KUHP.
"Terkait dengan insiden 'keterlambatan' (delay) beberapa penerbangan Lion Air yang memicu kemarahan para calon penumpang pada hari Minggu, 31 Juli 2016, kejadian tersebut sesungguhnya makin menegaskan adanya persoalan serius dan kronis dalam manajemen Lion Air," kata Ketua Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (APLG) Eki Adriansjah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2016
Eki mengungkapkan bahwa insiden tersebut secara langsung maupun tidak langsung berkorelasi dengan permasalahan ketenagakerjaan yang sedang dihadapi para pilot SP-APLG saat ini.
Industri strategis seperti penerbangan sangat terkait dengan kepentingan dan keselamatan orang banyak. Oleh karena itu, pihak berwenang harus segera turun tangan secara serius. Masalah keterlembatan diakui oleh APLG sedikit banyak terkait permasalahan internal di perusahaan. Beberapa di antaranya adalah indikasi manipulasi data penghasilan pilot yang dilaporkan pihak Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, tidak diberikannya jadwal terbang tanpa alasan yang jelas kepada 19 pilot sejak pertengahan Mei lalu hingga hari ini, pascatindakan sebagian pilot SP-APLG yang menunda terbang pada 10 Mei 2016 lalu karena terganggunya kondisi emosi dan psikis pilot akibat tidak dipenuhinya komitmen pihak manajemen terkait pembayaran transportasi serta akumulasi berbagai persoalan lain yang telah berlangsung selama ini.
Tidak cukup sampai di situ, pihak manajemen juga melakukan apa yang disebut Eki sebagai 'kriminalisasi' terhadap para pilot melalui pengaduan ke Bareskrim Polri.
Publik menanti langkah strategis yang akan ditempuh pengganti Jonan, Budi Karya Sumadi, untuk memaksa pihak Lion Air berada di jalur yang benar dalam memberikan pelayanan penerbangan.
Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban pernah mengingatkan bahwa bos Lion, Air Rusdi Kirana, tidak kebal hukum. Peringatan ini adalah dukungan kepada Kemenhub supaya berani menegakkan aturan, tanpa memandang siapa yang sedang dihadapi.
0 Response to "Bernyalikah Menteri Perhubungan yang Baru Menghukum Maskapai Milik Anggota Wantimpres?"
Posting Komentar