MENCOBA MEMBUNGKAM KEBENARAN - POLRI Perkarakan Haris Azhar KontraS

couttesy of rapplerid

[portalpiyungan.com] Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar dikabarkan telah dilaporkan oleh pihak TNI dan BNN terkait pengisahan kembali curahan hati terpidana mati Freddy Budiman.

Saat ditanya Rappler.com mengenai status Haris Azhar, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar  menjawab singkat.

"Iya, dibuat laporan tadi siang," ujar Boy kepada Rappler melalui pesan pendek, Selasa, 2 Agustus.

Prosedurnya, Haris Azhar dilaporkan ke polisi. Lalu akan dilakukan pemeriksaan. Jika yang bersangkutan tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka polisi akan menetapkan sebagai tersangka.

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3.

Pernyataan Haris dituding mencemarkan nama baik polisi, karena tidak diikuti pembuktian kuat.

"Untuk memberikan kesempatan pada Haris agar membuktikan tulisannya, sekaligus juga jadi pembelajaran hukum bagi kita semua," kata Boy.

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS Putri Kanesia membenarkan bahwa ada indikasi Haris Azhar telah diperkarakan oleh pihak Polri.

"Katanya demikian, sudah diketahui teman-teman di kantor," ujar Putri.

Putri menyayangkan tindakan tersebut, karena dapat membuat masyarakat takut untuk melapor. Polisi, kata dia, seharusnya jangan bersikap reaktif atas pernyataan Freddy yang disampaikan pada Haris.

Status Facebook Haris yang memuat informasi tersebut sebenarnya merupakan upaya untuk memberitahukan informasi. Seharusnya, polisi menggali kebenaran cerita tersebut lebih jauh, sebelum memperkarakan Haris.

"Besok-besok masyarakat mau melaporkan atau membongkar suatu kejahatan jadi akan takut," kata dia. Ia menilai tindakan kepolisian yang melaporkan balik Haris sangat keterlaluan.

Pernyataan Boy bahwa pelaporan terhadap Haris seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terkesan menjadi sebuah ancaman.Yang dilakukan Haris Azhar hanya menceritakan kembali apa yang pernah dituturkan oleh Freddy Budiman kepada KontraS. Tidak lebih. Tidak ada sama sekali unsur provokasi, apalagi mencemarkan institusi kepolisian.

Alangkah baiknya, kepolisian melakukan introspeksi dan melakukan pemeriksaan internal dengan jujur ketimbang memperkarakan seseorang yang menyuarakan sebuah informasi yang diperoleh dariseorang pelaku kejahatan.

Jika polisi ingin melakukan bersih-bersih secara serius, orang-orang seperti Freddy Budiman lah yang layak dijadikan whistle blower. Freddy akan berteriak sekencang-kencangnya karena ia tahu, setelah itu ia akan mati diterjang timah panas seorang penembak jitu.

Jika sebuah kicauan Haris Azhar dianggap mampu mencemarkan nama baik sebuah institusi besar seperti kepolisian negara republik Indonesia, maka publik justru akan semakin yakin bahwa ada persoalan serius seperti yang dituduhkan Freddy di dalam institusi besar tersebut.

Freddy Budiman sudah dibungkam. Jangan lagi ada korban berikutnya yang dibungkam karena menyuarakan kebenaran.




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MENCOBA MEMBUNGKAM KEBENARAN - POLRI Perkarakan Haris Azhar KontraS"

Posting Komentar